Salam Budi Luhur !!
Memperhatikan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), mengingat kembali berbagai Arahan Presiden, Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Surat Edaran Rektor Universitas Budi Luhur, Surat Plt Dirjen Dikti Nomor : 302/E.E2/KR/2020, serta Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Budi Luhur pada hari Senin tanggal 6 April 2020 tentang hal tersebut diatas, Rektor Universitas Budi Luhur menginstruksikan sivitas akademika untuk mengikuti hal-hal yang terdapat pada file dibawah ini :
Surat Edaran Rektor tentang Pelaksanaan E-Learning Pada Masa Pandemi COVID-19
Catatan penting:
- Baca dari awal hingga akhir dan pahami pedoman tersebut.
- Jika terdapat hal-hal terkait Surat Edaran tersebut yang masih belum jelas, dapat ditanyakan ke Dosen Pembimbing Akademik