Salam Budi Luhur !
Menyikapi kondisi Indonesia dimana peredaran narkotika sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan dan menjalankan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25/Dikti/Kep/2014
Tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, yang antara lain memberikan pendidikan karakter menuju tata kehidupan dan etika
kehidupan yang baik dalam bentuk Anti Narkoba, HIV/AIDS, Anti Korupsi & Anti
Plagiarism dengan Surat Edaran ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dimulai pada Semester Gasal 2016/2017, setiap mahasiswa Universitas Budi
Luhur yang akan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Praktek (KKP) diwajibkan
menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba. - Surat Keterangan Bebas Narkoba diserahkan ke Dosen Pembimbing Akademik
(PA) pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) untuk diverifikasi sebagai
dasar persetujuan untuk KKP. - Surat Keterangan Bebas Narkoba bisa didapatkan di Rumah Sakit atau Instansi yang sudah diberi wewenang oleh pemerintah untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Berdasarkan surat edaran Rektor Universitas Budi Luhur
Nomor : E/UBL/REK/000/002/06/16 7 Juni 2016
Perihal : Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk mahasiswa KKP