Salam Budi Luhur !
Dalam rangka melaksanakan amanat Permen No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa pada tahun pertama perkuliahan beban studi yang diperbolehkan diambil oleh mahasiswa adalah sebanyak 20 (dua puluh) SKS, maka dengan ini diumumkan perubahan paket matakuliah bagi mahasiswa baru angkatan 2015 untuk Program Studi Teknik Informatika, Sistem Informasi dan Sistem Komputer Fakultas Teknologi Informasi.
Daftar Matakuliah Paket Prodi Teknik Informatika
Daftar Matakuliah Paket Prodi Sistem Informasi
Daftar Matakuliah Paket Prodi Sistem Komputer
Terkait hal tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan:
- Bagi mahasiswa baru angkatan 2015 yang belum mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) harap menyesuaikan dengan daftar tersebut pada KRS masing-masing.
- Bagi mahasiswa baru angkatan 2015 yang sudah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) dan belum diverifikasi oleh Dosen PA, KRS akan disesuaikan secara otomatis oleh SISTEM. Mahasiswa dan Dosen PA diminta memastikan hal tersebut.
- Bagi mahasiswa baru angkatan 2015 yang sudah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) dan sudah diverifikasi oleh Dosen PA, KRS akan disesuaikan secara otomatis oleh SISTEM. Mahasiswa dan Dosen PA diminta memastikan hal tersebut.
- Bagi mahasiswa baru angkatan 2015 yang sudah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi), sudah diverifikasi oleh Dosen PA dan sudah menyetujui kuitansi, KRS akan disesuaikan secara otomatis oleh SISTEM. Mahasiswa diminta memastikan bahwa pembayaran perkuliahan hanya untuk 20 sks sesuai matakuliah paket di atas.
- Bagi mahasiswa baru angkatan 2015 yang sudah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi), sudah diverifikasi oleh Dosen PA, sudah menyetujui kuitansi dan sudah melakukan pembayaran, KRS akan disesuaikan secara otomatis oleh SISTEM. Kelebihan pembayaran SKS yang telah dibayarkan akan dianggap deposit dan dapat digunakan untuk pembayaran semester selanjutnya.
- Bagi mahasiswa angkatan 2015, pada semester ke-2 hanya dapat mengambil maksimal 20 SKS. Dengan demikian, pengambilan SKS tidak bergantung pada Indeks Prestasi (IP) mahasiswa.
- Bagi mahasiswa yang kurang jelas terkait pengumuman ini, silahkan berkonsultasi ke Dosen Penasehat Akademik (PA) masing-masing atau Pengelola Program Studi masing-masing.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.