Diberitahukan kepada mahasiswa Fakultas Teknologi Informasi bahwa syarat untuk mendapatkan Surat Kelakuan Baik atas persetujuan Dekan adalah :
– Tidak pernah melakukan pelanggaran mencontek
– Blacklist karena melakukan pelanggaran berat
Bagi mahasiswa yang pernah mengajukan Surat Kelakuan Baik ke Fakultas namun ditolak dikarenakan Pelanggaran Ujian yang sudah lapor kembali, maka dapat meminta ulang ke Sekretariat Fakultas (Ibu Yetty).
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama
Senin, 9 Agustus 2010
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
Salam,
NJS & HI