Salam Budi Luhur !
Sehubungan dengan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka setiap mahasiswa aktif Universitas Budi Luhur diwajibkan melakukan pemutakhiran biodata mahasiswa, dengan prosedur sebagai berikut :
- Setiap mahasiswa harus melengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Satu lembar fotokopi KK (Kartu Keluarga)
b. Satu lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
c. Satu lembar fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA bagi mahasiswa D3/S1/S2
d. Satu lembar fotokopi Ijazah S1 khusus bagi mahasiswa S2
e. Satu lembar fotokopi Akte Kelahiran
f. Formulir Pemutakhiran Biodata Mahasiswa yang telah diisi dengan lengkap (Harus terisi semua) - Semua kelengkapan dokumen pada point (1) wajib diserahkan ke BAAK Universitas Budi Luhur dengan jadwal sebagai berikut :
Jika kedua prosedur di atas tidak dilaksanakan, maka mahasiswa tidak dapat melakukan transaksi akademik di web.
Download Pengumuman dan Formulir Pemutakhiran Biodata Mahasiswa