Home » Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Pimpinan dan Staf yang terlibat di Fakultas Teknologi Informasi dapat dilihat di sini

Sesuai struktur organisasi Fakultas Teknologi Informasi menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:

DEKAN

Dekan menjalankan fungsi pengelolaan keseluruhan fakultas dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, riset dan pengabdian kepada masyarakat, membina sivitas akademika dan tenaga kependidikan, membina hubungan dengan alumni dan membina hubungan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam lingkup fakultas.

Tugas Pokok Dekan sebagai berikut :

  1. Menetapkan visi, misi, tujuan, dan strategi Fakultas;
  2. Menyusun dan/atau menetapkan program penyelenggaraan tridarma di Fakultas merujuk visi, misi, nilai inti, dan tujuan universitas;
  3. Memimpin penerapan kebijakan, standar, dan norma akademik pada penyelenggaraan tridarma di fakultas;
  4. Menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan tonggak-tonggak capaian Fakultas;
  5. Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, sasaran, Renstra dan tonggak-tonggak capaian Fakultas;
  6. Menetapkan dan menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam lingkup Fakultas;
  7. Membina penegakan kode etik dosen, kode etik tenaga kependidikan, dan kode etik mahasiswa di fakultas;
  8. Mengusulkan penghargaan universitas dan gelar Doktor Kehormatan sesuai Statuta, Peraturan Universitas, dan ketentuan perundang-undangan;
  9. Menyampaikan usulan penetapan kelulusan pendidikan dan lulusan cumlaude, sesuai rekomendasi dari Sidang Akademik penetapan yudisium kelulusan studi.
  10. Membina dan mengembangkan, serta mengusulkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai di Fakultas;
  11. Membina dan mengembangkan mahasiswa;
  12. Mengusulkan pengangkatan jabatan akademik dosen kepada Rektor berdasarkan pertimbangan Senat Fakultas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan;
  13. Membina dan mengembangkan hubungan baik Fakultas dengan alumni, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional, sesuai Statuta dan Peraturan Universitas, dengan seizin dan melaporkannya kepada Rektor;
  14. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan fakultas kepada Rektor secara berkala.

SENAT FAKULTAS

Senat Fakultas merupakan badan normative dan perwakilan tertinggi di fakultas. Anggota Senat Fakultas terdiri dari Guru Besar, Pimpinan Fakultas, Ketua Program Studi, dan Wakil Dosen dengan tugas sebagai berikut:

  1. Mengusulkan pengembangan keilmuan di Fakultas, baik dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;
  2. Memberikan pertimbangan berkaitan dengan kurikulum yang akan diberlakukan;
  3. Mengusulkan rumusan pengembangan kontribusi keilmuan Fakultas untuk Universitas, bangsa dan negara, serta lingkup global;
  4. Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian Sivitas Akademika di Fakultas;
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dekan berkenaan kenaikan Jabatan Akademik Dosen;
  6. Mengawasi pelaksanaan penegakan kode etik dan norma-norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika di Fakultas;
  7. Memberikan rekomendasi usulan pemberian gelar Doktor Kehormatan yang memenuhi persyaratan melalui Dekan, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Universitas.
  8. Secara proaktif berperan serta bersama dengan Universitas menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terhadap perkembangan Fakultas dan Universitas;
  9. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan mutu dan tata kelola yang baik;
  10. Memberikan pertimbangan mengenai evaluasi kinerja Fakultas dan rekomendasi kebijakan peningkatannya;
  11. Memberikan pertimbangan atas hal-hal yang terkait dengan pengembangan kelembagaan Fakultas, seperti pembentukan, perubahan maupun penutupan program studi dan fakultas;
  12. Memberikan pertimbangan atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dan pencapaian program-program Fakultas;
  13. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Dekan dan Senat Universitas.

KETUA PROGRAM STUDI

Ketua Program Studi menjalankan fungsi memimpin pengelolaan program studi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan membina sivitas akademika dan alumni dalam lingkup program studi.

Tugas Pokok Ketua Program Studi :

  1. Menyusun visi, misi, tujuan dan strategi program studi, beserta profil dan kompetensi lulusan;
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan program studi yang mengacu kepada standar mutu lulusan program studi;
  3. Melakukan pengembangan kurikulum beserta perangkatnya secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif di lingkungan program studi;
  5. Merencanakan jadwal kuliah, praktikum dan evaluasi hasil belajar;
  6. Mengkoordinasi pelaksanaan perkuiiahan dan praktik;
  7. Mengkoordinasi proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas di bidang studi terkait;
  8. Mengkoordinasi perencanaan, penyediaan dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan;
  9. Memonitor jalannya proses belajar-mengajar sesuai dengan kurikulum;
  10. Mengevaluasi sistem pengelolaan program studi yang telah berjalan;
  11. Merencanakan, melaksanakan program pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan program studi;
  12. Membina Himpunan Mahasiswa Program Studi;
  13. Merencanakan dan membina dosen;
  14. Menyusun dan menyiapkan dokumen akreditasi program studi;
  15. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan;
  16. Melaksanakan tugas lain dari Dekan yang relevan dengan visi dan misi program studi;
  17. Menjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu internal dalam lingkup unit kerjanya;
  18. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan program studi kepada Dekan secara berkala.

SEKRETARIS PROGRAM STUDI

Sekretaris Program Studi mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua Program Studi pada bidang akademik yang meliputi:

  1. Membantu penyelesaian penulisan pedoman Skripsi dan Tesis;
  2. Membantu perencanaan ruang dan fasilitas-fasilitas penyelenggaraan kegiatan akademik: ruang baca, laboratorium komputer, praktikum di fakultas;
  3. Mengkoordinasikan staf administrasi yang mempunyai tanggungjawab di bidang kependidikan dan pengajaran;
  4. Penyiapan kegiatan akademik untuk Program Studi di Fakultas Teknologi Informasi;
  5. Membantu penyusunan jadwal kuliah pada setiap semester.

KEPALA SEKRETARIAT

Kepala Sekretariat Fakultas menjalankan fungsi kesekretariatan dalam mendukung pelaksanaan misi dan mewujudkan pencapaian visi Fakultas.

Tugas Pokok Kepala Sekretariat Fakultas :

  1. Merencanakan sistem administrasi Fakultas;
  2. Memberikan pelayanan kepada manajemen Fakultas, dosen dan mahasiswa;
  3. Menginformasikan semua kegiatan Fakultas kepada pihak terkait;
  4. Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan kesekretariatan dalam lingkup Fakultas;
  5. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan kegiatan tridharma dalam lingkup Fakultas.

GUGUS KENDALI MUTU FAKULTAS

Mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan audit yang meliputi:

  1. Mempersiapkan dokumen audit internal;
  2. Mensosialisasikan audit diseluruh organisasi Fakultas;
  3. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk audit internal;
  4. Menindaklanjuti hasil audit internal dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan;
  5. Melaksanakan kegiatan audit internal.

KEPALA LABORATORIUM

Mempunyai tugas dan wewenang dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan pengelolaan laboratorium;
  2. Merencanakan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Merencanakan  kebutuhan  Dosen  sesuai  kompetensi  dan  mengusulkan kepada Ketua Program Studi;
  4. Melakukan    koordinasi    dengan    kelompok    dosen    terkait    dengan pengembangan ilmu dan proses belajar mengajar;
  5. Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana laboratorium;
  6. Mengatur pelaksanaan praktikum di laboratorium;
  7. Melaksanakan pembinaan terhadap kinerja laboran;
  8. Membuat  laporan  secara  periodik  (enam  bulan  sekali)  kepada  Ketua Program Studi.

KELOMPOK DOSEN

Kelompok Dosen adalah sekelompok dosen yang mempunyai kompetensi pada bidang ilmu atau kajian tertentu di dalam satu laboratorium, fakultas dengan rimcian tugas sebagai berikut:

  1. Membuat perencanaan dan melaksanakan kegiatan bidang pendidikan dan pembelajaran;
  2. Melaksanakan perencanaan dan melaksanakan kegiatan pada bidang penelitian;
  3. Melaksanakan perencanaan dan melaksanakan kegiatan pada bidang pengabdian kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan penugasan yang diberikan oleh Fakultas dan/atau Program Studi;
  5. Melaksanakan pengembangan ilmu sesuai kompetensinya.